Pengertian
Keadilan
Keadilan menurut
Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia.
Keadilan menurut Plato
diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang
mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Menurut Socrates,
keadilan adalah yang memproyeksikan pada pemerintahan.
Keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Disini pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
Keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Disini pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
Kong Hu Cu berpendapat
lain, keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, ayah sebagai ayah, raja
sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini
terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Keadilan
Sosial
Dalam
dasar negara Indonesia yaitu Pancasila, kita akan menemukan kata keadilan,
tepatnya pada sila ke lima, yang berbunyi “Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Presiden Soekarno mempunyai prinsip
dalam dasar negara yaitu “Tidak ada
kemiskinan didalam Indonesia Merdeka”.
Jadi keadilan
sosial adalah pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat khususnya pangan,
sandang, dan papan, pemerataan
pendidikan & layanan kesehatan, kebebasan berpendapat, dan lain-lain.
Keadilan
Distributif
Aristoteles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan secara tak
sama (justice is done when equals are
treated equally).
Sebagai contoh, Ali
bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus
dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja.
Andaikata Ali diberi Rp 100.000 maka Budi Rp 50.000, akan tetapi bila besar
hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil.
Keadilan
Komutatif
Keadilan
ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi
Aristoteles, keadilan merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat.
Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan
merusak bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Dengan demikian, keadilan adalah pengakuan
dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban, pemerataan dalam setiap
bidang, diperlakukan secara sama dan manusiawi, serta memelihara ketertiban
masyarakat dan kesejahteraan umum.
Sumber : E-book Ilmu Budaya Dasar, Penerbit Gunadarma
No comments:
Post a Comment