Keadilan


Pengertian Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia.
Keadilan menurut Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Menurut Socrates, keadilan adalah yang memproyeksikan pada pemerintahan.
Keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Disini pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
Kong Hu Cu berpendapat lain, keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, ayah sebagai ayah, raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.

Keadilan Sosial

          Dalam dasar negara Indonesia yaitu Pancasila, kita akan menemukan kata keadilan, tepatnya pada sila ke lima, yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Presiden Soekarno mempunyai prinsip dalam dasar negara yaitu “Tidak ada kemiskinan didalam Indonesia Merdeka”.
          Jadi keadilan sosial adalah pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat khususnya pangan, sandang, dan papan,  pemerataan pendidikan & layanan kesehatan, kebebasan berpendapat, dan lain-lain.
         
Keadilan Distributif

          Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan secara tak sama (justice is done when equals are treated equally).
Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali diberi Rp 100.000 maka Budi Rp 50.000, akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil.

Keadilan Komutatif

          Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles, keadilan merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.

Dengan demikian, keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban, pemerataan dalam setiap bidang, diperlakukan secara sama dan manusiawi, serta memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.

Sumber : E-book Ilmu Budaya Dasar, Penerbit Gunadarma

No comments:

Post a Comment