Cyber Law merupakan aspek hukum yang
istilahnya berasal dari Cyberspace Law,
yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang
perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi
internet/elektronik yang dimulai pada saat mulai "online" dan
memasuki dunia cyber atau maya. Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet/elektronik
sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum
dunia maya sudah sangat maju.
"Knowledge comes from looking at the world around us; wisdom comes from understanding it"–The Thinker's Journal